Humanitarian Intervention dalam Ilmu Hubungan International

[Peringatan! – Artikel ini hanya gambaran singkat dan pengantar untuk para pelajar atau peminat Ilmu Hubungan International. Tulisan ini membahas “Humanitarian Intervention” dalam ilmu hubungan international. Dilarang keras untuk mensalin artikel website ini untuk keperluan pribadi (tugas, dan lain-lain) tanpa sepengetahuan penulis. Jika ada hal yang kurang dimengerti atau ingin ditanyakan silahkan tinggalkan pesan di sini]

Ketika terjadi pemberontakan terhadap pemerintahan, atau terjadi perang saudara dan pemerintah negara tersebut tidak dapat menangani maka korban yang jatuh akan sangat banyak. Jika yang terjadi pemberontakan kerap kali korban dari pemberontakan ini tidak hanya dari pihak pemberontak dan rejim pemerintahan, tetapi juga sipil yang berada dalam wilayah perebutan kekuasaan. Namun karena pemerintahan mempunyai angkatan bersenjata yang terorganisir dengan baik, maka dengan mudah pemerintah melakukan penyerangan yang dapat menjatuhkan korban dengan jumlah yang tidak sedikit. Bahkan tidak menutup kemungkinan operasi yang dilakukan oleh angkatan bersenjata pemerintah melakukan genosida (jika suatu suku yang memberontak) atau pembunuhan massal.

Tentunya negara-negara lain tidak akan tinggal diam jika melihat hal ini terjadi di suatu negara. Tidaknya karena pemberontakan tentu masih banyak motif lain dimana negara melakukan genosida, pembunuhan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan-kejahatan yang melanggar hak asazi manusia. Apakah dunia akan tinggal diam begitu saja ketika mengetahui hal ini terjadi ?. Tentu tidak, tapi apa kah pantas untuk suatu ikut campur dalam wilayah kedaulatan negara lain ?. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang singkat terhadap Humanitarian Intervention dan bagaimana suatu hal yang illegal (masuk ke dalam negara lain dan ikut campur) menjadi suatu yang legal.

Intervensi terhadap urusan internal negara kerap kali menjadi pembahasan-pembahasan pada abad 20. Perdebatan antar legal atau tidaknya melakukan intervensi terhadap urusan domestik negara lain. Pada abad 20 banyak negara-negara yang bergejolak di internal negara itu sendiri, seperti genosida atau perang sipil yang bertujuan untuk menjatuhkan rezim pemerintahan. Untuk mengatasi hal demikian pemerintah sering kali menggunakan angkatan bersenjatanya. Menggunakan angkatan bersenjata untuk menertibkan masyarakatnya berarti kondisi ini akan memakan korban baik dari pihak pemerintah maupun pihak masyarakat. Tidak hanya dengan kontak bersenjata antar pihak yang masyarakat yang ingin terjadinya perubahan rejim yang akan mendapatkan dampak dari konflik tersebut, tapi kebijakan-kebijakan state emergency yang notabene akan membatasi hak seluruh warga negara.

Kondisi ini kemudian dilihat sebagai kejahatan atas kemanusiaan. Negara yang melihat hal tersebut biasanya tidak bisa tinggal diam dan merasa harus melakukan sesuatu terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap masyarakatnya. Negara yang mengedepankan kepentingan nationalnya hal-hal kemanusiaan maka akan melakukan sesuatu terhadap negara yang sedang melakukan hal yang sewenang-wenang terhadap akan masyakatnya. hal tersebut berupa intervensi baik militer maupun tidak. Namun intervensi yang dilakukan ialah melanggar kedaulatan suatu negara. Negara yang berdaulat, pemerintahannya bebas untuk melakukan apapun terhadap wilayah, sumber daya, maupun masyarakatnya.

Humanitarian Intervention dan Humanitarian Action ialah dua hal yang berbeda. Humanitarian Action biasanya dikonotasikan untuk para simpatisan-simpatisan atau Non-govermental Organization (NGO) yang bekerja untuk bantuan kemanusiaan. Pada perkembangannya juga tahun 2001 lembaga International Commision on Intervention and State Sovereignty (ICISS) mencoba untuk memakai terminology Humanitarian Intervention karena berseberangan dengan pemahaman agensi-agensi humanitarian yang bergerak di bantuan-bantuan kemanusiaan.[1] Negara yang melakukan intervensi sering kali menggunakan angkatan bersenjata dan memakan korban baik dari pihak yang mengintervensi ataupun diintervensi. Intervensi seperti ini kemudian sangat berseberangan dengan pemaham humanitarian yang dimaksud oleh agensi-agensi yang bergerak dalam kemanusiaan.

Luasnya pembicaraan tentang pembatasan kata humanitarian dalam aksi militer, Kofi Annan sebagai sekeretaris jenderal Persrikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutarakan pendapatnya di International Peace Academy pada tahun 2000. Annan mengatakan bahwa penggunaan terminologi humanitarian seharusnya dipakai untuk mendeskripsikan operasi militer, tapi tidak intervensi militer, karena akan membuat penggunaan aksi humanitarian semakin kabur. Jika tidak kedepannya akan ada pula kata-kata seperti humanitarian bombing dan masyarakat akan memandang sinis pendapat ini.[2]

J.L Holzgrefe dalam artikelnya Just Intervention dari buku Humanitarian Intervention: Ethical, Legal, and Political Dilemmas  mendefinisikan Humanitarian Intervention sebagai berikut:[3]

The Threat of force across state borders by a state (or group of states) aimed at preventing or ending widespread and gave violations of fundamental human rights of individuals other than its own citizens, without the permission of the state within whose territory force is applied. [4]

Ancaman kekerasan dari luar perbatasan negara oleh negara (atau kelompok beberapa negara) yang menargetkan untuk mencegah atau mengakhiri penyebaran dan kekerasan terhadap fundamental hak asazi manusia ke individu atau masyarakat tanpa izin dari negara yang terjadi kekerasan dilakukan

Holzgrefe berusaha menjelaskan bahwa intervensi merupakan kekuatan yang berasalkan dari luar negara yang sedang mengalami dinamika dalam negeri seperti pelanggaran kemanusiaan ke warga negaranya sendiri. Kekuatan tersebut tidak perlu hadir dengan ijin dari pemerintah dari negara yang bersangkutan untuk masuk ke dalam negara tersebut. Tujuan dari masuknya negara lain ke dalam negara yang sedang mengalami perang ialah untuk mencegah atau mengakhir kekerasan lebih lanjut terhadap hak asazi manusia.

Sejalan dengan itu ICISS juga mendefinisikan Humanitarian Intervention sebagai:

Action taken against a state or its leaders, without its or their consent, for purposes which are claimed to be humanitarian or protective . . . including all forms of preventive measures, and coercive intervention measures – sanction and criminal prosecutions – falling short of military intervention.[5]

Diambilnya aksi melawan suatu negara atau pemimpinnya, tanpa persetujuan pihak terkait untuk tujuan yang diklaim sebagai kemanusiaan atau perlindungan . . . termasuk seluruh bentuk dan tindakan kekarasan untuk mengintervensi – sanksi dan penuntutan – adalah bentuk pendek dari intervensi militer

Jadi pada dasarnya Humanitarian Intervention ialah aksi yang dilakukan oleh suatu negara dengan paksaan dengan alasan kemanusiaan tanpa persetujuan negara yang akan di intervensi. Tentu legalitas akan intervensi ini terus dipertanyakan. Karena sistem international anarkis atau tidak ada otoritas negara di atas negara lain, maka legalitas untuk melakukan saling intervensi negara yang berdaulat tidak ada.

Setelah berakhirnya perang dingin pada tahun 1989, konsensus tentang illegalnya humanitarian intervention mulai rapuh. Terjadinya pelanggaran Hak Asazi Manusia (HAM) di Yugoslavia dan beberapa negara-negara di Afrika membuat opini publik di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat berkembang dan menginkan pemerintahannya melakukan sesuatu terhadap konflik internal negara itu.[6] Karena tradisional peacekeeping sering kali tidak efektif dan para pengamat membutuhkan legalitas menggunakan kekarasan atau paksaan dalam humanitarian intervention.

Martin Griffith dan Terry O’ Gallaghan dalam bukunya International Relations Key Concept mengatakan terdapat tiga kunci masalah dan argument yang solusinya. Pertama, walaupun betul bahwa humanitarian intervention mengurangi kehormatan terhadap negara yang berdaulat tetapi hubungannya tidak begitu mudah. Kata intervensi menunjukan aksi yang didesain untuk mempengaruhi urusan internal, dan tidak melakukan aneksasi atau pengambilan wilayah.[7] Aksi yang dilakukan Hitler terhadap Polandia bukanlah intervensi melainkan perang. Kerajaan-kerajaan Eropa yang menjajah wilayah-wilayah Asia dan Afrika bukan juga intervensi ataupun perang melainkan penaklukan wilayah.

Kedua, siapa yang berhak melakukan humanitarian intervention. Tidak ada pihak yang melakukan intervensi dan menjadikannya menjadi alasan yang utama. Sangat tidak mungkin jika urusan kemanusiaan menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan nasional.[8] Contohnya pada masa konflik Rwanda tahun 1994 di Afrika Tengah. Para negara-negara yang mempunyai kekuatan besar tidak merasakan pentingnya melakukan intervensi sebagai bentuk tanggung jawab atas rejim pemerintahan yang melakukan genosida terhadap masyarakatnya. Tetapi pada tahun 1999, Amerika Serikat dan NATO melakukan dan mengklaim sebagai aksi humanitarian intervention terhadap krisis yang dihadapi Kosovo.[9]

Terakhir, humanitarian intervention dimaksudkan untuk mengatasi yang pelanggaran HAM. Tetapi tidak ada definisi terkait humanitarian intervention yang secara kultur dinilai netral.[10] Pada abad 17, banyak penulis menanggap negara-negara Eropa seharusnya mempunyai pekerjaan untuk mengintervensi urusan internal negara lain untuk mengkahiri praktek-praktek pengorbanan manusia atau kanibalisme. Para umat kristiani menanggap bahwa menyelematkan jiwa dan melecehkan penyebaran agama kristen ialah hal yang pantas untuk melakukan humanitarian intervention. Sekarang pelanggaran-pelanggaran HAM yang dimaksud umumnya tidak memasukkan kematian secara lambat akibat kemiskinan, malnutrisi, ekonomi, dan politik.

Tahun 2001 bulan Desember ICISS membuat sebuah laporan yaitu Responsibility to Protect (RtoP). Laporan ini mendeskripsikan secara komprehensif dan sangat berhati-hati tentang pemikiran sampai saat ini. ICISS mencoba untuk mengalihkan fokus perdebatan jauh dari hak untuk mengintervensi ke perlindungan terhadap korban.[11] Laporan ini mengatakan pentingnya negara mempunyai tanggung jawab terhadap kejahatan-kejahatan kemanusiaan ke masyarakatnya sendiri.

RtoP mengandung tiga perangkat tanggung jawab yaitu to prevent, to react, to rebuild. To prevent ialah menghindari konflik yang mematikan dan juga tujuan fundamental dari PBB. Pencegahan ialah aspek yang penting dari RtoP. Telah diidentifikasi empat kunci aspek akar untuk pencegahan yaitu politik (pemerintahan yang bagus, HAM, membangun kepercayaan), ekonomi (kemiskinan, ketimpangan dan kesempatan ekonomi), hukum (aturan hukum dan akuntabilitas), dan militer (pelucutan senjata, integrasi kembali, dan reformasi sektoral).[12] Kunci dari pencegahan ini ialah bagaimana memaknai tanda-tanda akan terjadinya kejahatan kemanudiaan.

To react dan to rebuild, dua hal penting yang tentang terbatasnya aksi humanitarian intervention. Pertama kasus Kosovo dan lumpuhnya Dewan Keamanan PBB, kedua tidak adanya aksi yang dilakukan terhadap genosida di Rwanda. Dukungan Kofi Annan sebagai Sekertaris Jenderal terhadap RtoP membuat gagasan ini semakin melesat. Pada tahun 2005 diadakan World Summit, yaitu pertemuan terbesar antar kepala negara dan pemerintah.[13]  Dokumen hasil dari World Summit ini kemudian dibawah ke Sidang Umum PBB dan langsung diadaptasi menjadi resolusi. Sekertaris Jenderal membuat aturan-aturan tentang pengimplementasian RtoP dan mengadaptasi istilah Narrow but Deep.

Narrow but deep artinya sempit tetapi dalam. Yang dimaksudkan dengan sempit ialah secara eksklusif untuk menghindari terjadinya empat kejahatan besar yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan juga perlindungan. Sedangkan dalam yang dimaksud ialah menggunakan seluruh instrument yang tersedia dalam sistem PBB, perjanjian regional, anggota negara, dan juga masyarakat sipil.

RtoP juga akan runtuh jika tidak dukung dengan tiga pilar ini. Pilar pertama tanggung jawab utama dari negara untuk melindungi masyarakatnya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan kemanusiaan. Sekertaris Jenderal Kofi Annan menganggap pilar pertama ini sebagai bebatuan dasar RtoP. Pilar kedua tanggung jawab komunitas international untuk mengawal dan mendorong negara untuk menegakkan tanggung jawab untuk melindungi, dengan cara membantu mereka untuk mengatasi dasar terjadinya genosida dan kekejaman massal, dan membantu untuk membangun kapasitas agar tidak terjadinya kejahatan ini.[14]

Pilar ketiga ialah tanggung jawab komunitas international untuk mengambil keputusan yang tepat waktu dan menentukan aksi untuk melindungi populasi dari empat kejahatan melalui diplomasi, aksi kemanusiaan, dan hal-hal perdamaian lainnya.[15] Tiga pilar ini lah yang menjadi hal yang menopang agar aksi agar menghindari atau mengatasi terjadinya empat kejahatan besar yang dimaksud. Negara dan komunitas international mempunyai peran masing-masing dalam RtoP ini.

Pada tahun 2011, Dewan Keamanan PBB memandatkan NATO untuk melakukan kontribusi terhadap pemaksaan pergantian rejim pemerintahan yang sementara berjalan. Alhasil diberinya kewenangan terhadap NATO untuk menggunakan persenjataan malah menjatuhkan korban dari pihak sipil. Penggunaan persenjataan ini meningkatkan risiko yang di terima oleh pihak sipil dan mengacuhkan atau menolak kesempatan untuk melakukan dialog lebih lanjut.[16] RtoP merupakan paksaan dan penggunaan alat kekuatan.

 

Daftar Pustaka:

[1] Aidan Hehir, 2010. Humanitarian Intervention an Introduction. New York : Palgrave Macmillan. hal. 12-13

[2] Ibid

[3] J.L. Holzgrefe, Robert O. Keohane, 2003. Humanitarian Intervention: Ethical, Legal, and Political Dilemmas. Cambridge: Cambridge University Press. Hal. 18

[4] Aiden Hehir. Op. Cit.

[5] Ibid

[6] Martin Griffiths & Terry O’Gallaghan, 2002. International Relations: Key Concept. London:  Routledge. hal. 146

[7] Ibid.

[8] Ibid

[9] Ibid

[10] Ibid

[11] John Baylis, Steve Smith, & Patricia Owens. 2011. The Globalization of World Politics An

Introduction to International Relations. Oxford: Oxford University Press. hal. 486

[13] Ibid hal. 488

[14] ibid

[15] Ibid

[16] Ibid hal. 490

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s